mengiringi
jenazah ke kuburan
hukum
mengiringi jenazah adalah fardhu kifayah, karena termasuk hak seorang muslim
"hak seorang muslim terhadap muslim lainnya,( dalam riwayat lain)
kewajiban seorang muslim terhadap muslim ada yang lain ada 5, menjawabgi
salam, menjenguk orang sakit, mengrsiiri jenazah, menghadiri undangan
dan mendoakan orang bersin.
keutamaan mengiringi
jenazah
Rasulullah SAW bersabda. "barang siapa yang menyaksikan jenazah
hingga disholatkan, maka diamemperoleh satu qirath, dan barang siapa yang
menyaksikannya hingga dikuburkan, maka dia mendapat dua qeliau
ditanirath," kemudian beliau ditanya apakah dua qirath itu?" maka
beliau menjawab, seperti dua gunung yang besar".
adab mengiringi
jenazah
Adab mengiringi jenazah
itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengiringi jenazah.
- disunahkan untuk bersegera ketika berjalan mengangkat jenazah.
- mengiringi dan mengangkat jenazah adalah bagi khusus kaum lelaki. tidak boleh bagi wanita untuk mengiringi jenazah, karena hadists Ummu Athiyah ra mengatakan. "kami para wanita dilarang untuk tidak mengiringi jenazah, tetapi tidak ditekankan pada kami."
- diperbolehkan berjalan dibelakang jenazah atau di depannya dengan catatan harus dekat dengan jenazahnya. keduanya diriwayatkan oleh nabi SAW. akan tetapi yang afdal berjalan dibelakang jenazah, sebagaimana difahami dari kata ikutilah, dari sabda nabi saw. " jenguklah orang-orang sakit dan ikutilah jenazahnya.
- tidak diperbolehkan mengiringi jenazahdengan sesuatu yang menyelisihi sunnah. misalnya seperti mengeraskan suara ketika menangis, berzikir, mengucapkan taraqhum (berdoa untuk mayit agar diberi rahmat).
- tidak mengapa mengiringi jenazahdengan naik mobil atau atau kendaraan yang lain apabila kuburannya jauh. namun tetap dianjurkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk khusyuk menghayati kematian yang nantinya juga akan menimpa dirinya, dengan memikirkan apa yang akan dialami oleh simayit termasuk dirinya nantinya akan mengalami hal yang sama.
cara mengusung
jenazah
dianjurkan untuk mengangkat jenazah dari seluruh sudut keranda dengan
sifat tarbi', yakni mengangkat dari sudut empat sudut keranda berdasarkan
perkataan Ibn Mas'ud ra. "barang siapa yang mengikuti jenazah, maka
hendaklah dia mengakat dari sudut keranda, karena hal itu merupakan hal sunah.
apabila dia mau, maka hendaklah mengangkat hingga selesai. dan kalau dia tidak
mau, hendaknya dia tinggalkan.".
sunnah berwuddu'
setelah memikul jenazah
disunahkan bagi orang yang telah selesai memikul jenazah untuk berwuddu'.
Rasulullah ra bersabda: "barang siapa yang memandikan mayid maka
hendaklah dia mandi. dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia
berwudduh."