Rabu, 29 April 2015

larangan berduaan dengan bukan mukhrim

Hasil gambar untuk berduaan bukan mahram


 Wanita yang bukan mahram adalah wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dengan Anda. Seperti anak perempuan paman dari pihak bapak, anak perempuan paman dari pihak ibu dan anak peremapuan tante dari pihak bapak dan semisalnya. Atau wanita yang tidak termasuk kerabat.
    Yang dimaksud wanita bukan mahram di sini adalah wanita yang bukan mahram. Berduaan  dengannya diharamkan. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali setanlah yang menjadi orang ketiganya. Bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang ditemani oleh setan ketiga sedang berduaan ?. Kita akan berpikir bahwa keduanya menjadi sasaran fitnah –wal iyadzu billah- Kemudian beliau menyebutkan firman Allah subhana wata'ala (QS.Al-Ahzab : 53).  Maksudnya, janganlah kalian masuk ke tempat mereka. Mintalah kebutuhan Anda dari mereka dari balik hijab agar tidak terjadi khalwat
.
Syaitan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :
 “Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
 Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188) 
Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)
 Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
 Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.
semoga kita dilindungi oleh allah dari segala perbuatan syaitan yang terkutuk. aminn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer