Wanita
yang bukan mahram adalah wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dengan
Anda. Seperti anak perempuan paman dari pihak bapak, anak perempuan paman dari
pihak ibu dan anak peremapuan tante dari pihak bapak dan semisalnya. Atau
wanita yang tidak termasuk kerabat.
Yang dimaksud wanita bukan mahram di sini adalah wanita yang bukan mahram. Berduaan dengannya diharamkan. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali setanlah yang menjadi orang ketiganya. Bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang ditemani oleh setan ketiga sedang berduaan ?. Kita akan berpikir bahwa keduanya menjadi sasaran fitnah –wal iyadzu billah- Kemudian beliau menyebutkan firman Allah subhana wata'ala (QS.Al-Ahzab : 53). Maksudnya, janganlah kalian masuk ke tempat mereka. Mintalah kebutuhan Anda dari mereka dari balik hijab agar tidak terjadi khalwat.
Yang dimaksud wanita bukan mahram di sini adalah wanita yang bukan mahram. Berduaan dengannya diharamkan. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali setanlah yang menjadi orang ketiganya. Bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang ditemani oleh setan ketiga sedang berduaan ?. Kita akan berpikir bahwa keduanya menjadi sasaran fitnah –wal iyadzu billah- Kemudian beliau menyebutkan firman Allah subhana wata'ala (QS.Al-Ahzab : 53). Maksudnya, janganlah kalian masuk ke tempat mereka. Mintalah kebutuhan Anda dari mereka dari balik hijab agar tidak terjadi khalwat.
Syaitan
amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram.
Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :
“Hai
orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan.
Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
Syaitan
masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di
dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan
wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut,
sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidaklah
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah
syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan
dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah
hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali
bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di
kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan
pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak
orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya
sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk
mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk
mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak
jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat
tajam.
semoga kita dilindungi oleh allah dari segala perbuatan syaitan yang terkutuk. aminn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar